Posted by: yonariza | August 28, 2013

RPKPS HUKUM ADAT DAN PERTANAHAN, PRODI AGRIBISNIS FAK. PERTANIAN UNIV.ANDLAS PADANG

 

RENCANA PROGRAM KEGIATAN PEMBELAJARAN SEMESTER

(RPKPS)

Hukum Adat dan Pertanahan

PAB414

 

 

 

 

 

 

Disusun Oleh:

TIM PENGAJAR HUKUM ADAT DAN PERTANAHAN

BKI PENGEMBANGAN WILAYAH PEDESAAN DAN KAWASAN AGRIBISNIS  (PWDA)

PROGRAM STUDI AGRIBISNIS

FAKULTAS PERTANIAN, UNIVERSITAS ANDALAS

PADANG 2012

 


 

A.     Deskripsi SingkatHukum Adat adalah mata kuliah wajib bagi mahasiswa prodi Agribisnis berbobot 3 sks. Materi kuliah mencakup konsepsi hukum adat, pluralisme hukum, kaitan hukum adat dan pertanahan, serta hukum pertanahan Negara yang berlaku di Indonesia.

B.      Outcome Mata KuliahHasilnya diharapkan memberikan kepekaan dan kerangka analisa kepada mahasiswa sekaitan dengan aturan adat dan hukum nasional tentang pertanahan dan hubungannya  dengan pengembangan agribisnis.

 

C.      Kompetensi Dasar          Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan konsepsi hukum adat dan hukum pertanahan dikaitkan dengan pembangunan agribisnis.

 

D.      JUMLAH JAM DAN PEMBAGIANNYAMatakuliah  Hukum Adat direncanakan 16 kali pertemuan, 14 tata muka di kelas, ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS), serta 12 kali pertemuan praktikum/asistensi. Pertemuan tatap muka akan dimulai dengan sosialisasi kontrak belajar dengan mahasiswa untuk menyepakati  aturan pelaksanaan kuliah, monitoring dan evaluasi pembelajaran; kedisiplinan; dan proses belajar mengajar yang akan dilakukan termasuk materi yang akan diberikan, metode yang akan digunakan dan bentuk tugas yang akan diberikan. Mahasiswa diberi kesempatan untuk mengajukan usulan/memberikan masukan ataupun komentar terhadap rencana yang sudah disiapkan dosen. Ujungnya adalah terbangunnya kesepakatan dosen dan mahasiswa.

Tabel 1. Jumlah Jam dan Pembagian Kuliah Hukum Adat dan Pertanahan

No.

Jenis Program

Jumlah Program

Jumlah jam

Keterangan

1 Tatap muka di kelas (kuliah, diskusi, presentasi)   14 kali

28 JPL

Interaksi dosen-mahasiwa dalam membahas materi pembelajaran, baik bersumber dari dosen, pustaka, hasil eksplorasi mahasiswa, dan tugas ter-struktur.
2 Praktikum/Asistensi 12 kali 24 JPL Interaksi dosen/asisten-mahasiswa memperdalam materi dan pemecahan tugas/kasus
2 Tugas terstruktur   14 kali

28 jam

Dosen memberikan tugas yang berkaitan dengan materi yang baru dibahas dalam tatap muka.
3 Eksplorasi mandiri

Mahasiswa

  14 kali

28 jam

Mahasiswa diberi kebebasan memperoleh materi pembelajaran dari ber-bagai sumber yang berkaitan atau mendukung materi pembelajaran.

 

Jadwal Kegiatan Mingguan

Minggu MATERI PEMBELAJARAN
 I Ruang lingkup perkuliahan hukum adat
 II Konsep Hukum Adat
 III Pembidangan Hukum Adat
 IV Pluralisme Hukum
 V Hak ulayat dan hukum adat;
 VI Beberapa konsep agraria, hak ulayat, dan milik adat
 VII Hukum Adat dan Sistem Bagi Hasil
 VIII Hak Milik, Hak Ulayat, dan Konversi Hak
 IX Model Penguasaan Tanah di Minangkabau
 X Hukum Tanah dan Waris
 XI Hak Tanah terpenting  menurut UUPA
 XII UUPA

(Kebijakan Pertanahan Sebelum Orde Baru di Indonesia)

 XIII Konsolidasi Tanah
 XIV Desentralisasi dan pengelolaan sumberdaya agraria: Konsep, norma dan praktik

 

E.       PraktikumAkan ditentukan oleh masing masing dosen.

Yonariza akan melakanakan praktikum lapangan.

F.       EvaluasiMata kuliah ini lebih menekankan pada proses belajar sehingga mahasiswa diharapkan dapat terlibat aktif dalam setiap temu kelas. Bobot nilai secara proporsional terbagi dalam beberapa komponen sebagai berikut:

Komponen Nilai

Bobot

Presentasi Kelompok

30 %

Tugas Kelompok

20 %

Praktikum

20%

Ujian Tengah Semester

15 %

Ujian Akhir Semester

15 %

Total

100 %

 

Konversi Penilaian adalah Sebagai berikut :

SKOR

NILAI

SKOR

NILAI

SKOR

NILAI

85-100 A 80-84 A –  
75-79 B + 70-74 B 65-69 B –
60-64 C + 50-59 C  
40-49 D  
0-39 E  

 

 Untuk mendapatkan nilai utuh :

  1. Mahasiswa harus memenuhi semua komponen penilaian
  2. Menyelesaikan tugas presentasi dan paper individu sesuai dengan topic yang telah di tentukan

Bahan Bacaan

Azam, Syaiful. 2003. Eksistensi Hukum Tanah Dalam Mewujudkan Tertib Hukum Agraria. Medan: Fakultas Hukum Bagian Hukum Perdata Universitas Sumatera Utara

Kurnia Warman, 2006. Ganggam Bauntuak menjadi Hak Milik, Penyimpangan Konversi Hak Tanah di Sumatera Barat. Padang, Andalas University Press.

Kurnia Warman, 2010. Hukum Agraria dalam Masyarakat Majemuk, Dinamika interaksi hukum adat dan hokum Negara di Sumatera Barat. Jakarta: HuMA, Van Vollenhoven Institute, dan KITLV-Jakarta.

Kurniawan, J.A. 2008. Hukum Adat dan Problematika Hukum Indonesia. Yuridika” FH Unair, Volume 23, No. 1 Januari-April 2008

Naim, Mochtar. 1968. Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris di Minangkabau. Padang: Center for Minangkabau Study Press.

Ragawino, Bewa. N.d. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat Indonesia. Bandung: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Ruchiyat, Eddy. 1999. Politik Pertanahan Nasional  Sampai Order Reformasi. Bandung. Penerbit Alumni.

Scheltema, A.M.P.A. 1985. Bagi Hasil di Hindia Belanda. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Sembiring, Rosnidar, 2003. Kedudukan Hukum Adat Dalam Era Reformasi Bagian Hukum. Medan: Keperdataan Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara

Setiawan, Yudhi. 2009. Instrumen Hukum Campuran dalam Konsolidasi Tanah. Jakarta: PT Raja Grafika Persada.

Sirait, Martua; Fay, Chip dan Kusworo, A. 2000. Bagaimana Hak-hak Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Sumber Daya Alam Diatur.  Southeast Asia Policy Research Working Paper, No. 24. ICRAF Southeast Asia.

Soegianto, Djoko. 1980. Penelitian Humum Adat Tentang Warisa di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Jakarta: Mahkamah Agung. Proyek Penelitian Hukum Adat.

Suwitra, I. Made. 1999. Pengakuan.dan Perlindungan Hak-Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat atas Tanah Ulayat, Perspektif Pluralisme Hukum: Hukum Negarta vs. Hukum Adat. Kertha Wicaksana 15 (2);  110-113.

Von Benda-Beckmann, Keebet. 2005. Pluralisme Hukum, Sebuah Sketsa Genealogis dan Perdebatan Teoritis. Dalam Pluralisme Hukum, Sebuah Pendekatan Interdisiplin, Tim Huma (Ed). Jakarta: Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma), hal 21-53.

Yonariza; Kitiarsa, P.; Fianza, Myrthena,  2000. Southeast Asia Land and Resources Tenure; Indonesia, Philippines and Thailand. An Annotated Bibliography. Padang: Center for Irrigation, Land and Water Resources and Development Studies, Andalas University.

 Strategi Perkuliahan 

MINGGU  KE KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN (KOMPETENSI) BAHAN KAJIAN Sub Pokok Bahasan Referensi BENTUK PEMBELA JARAN
Mahasiswa memahami ruang lingkup perkuliahan dan pengertian hukum adat, Ruang lingkup perkuliahan hukum adat Kontrak belajar

Penggertian Hukum Adat

RPKPS

Syamsudin 1998, Bagian 1

Ceramah dan Diskusi
Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan Sifat-Sifat Umum Hukum Adat Indonesia Sifat-Sifat Umum Hukum Adat Indonesia
  • Corak-Corak Hukum Adat Indonesia
  • Dasar Hukum Sah Berlakunya Hukum Adat
  • Sumber-Sumber Hukum Adat
  • Sembiring, 2003.
  • Ragawino, n.d
Diskusi kelas dan ceramah
    III. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan pembidangan hukum adat Pembidangan Hukum Adat
  • Sistem hukum Adat
  • Tipologi Hukum Adat
  • Hukum Publik dan Hukum Private
  • Azas Pemilikan dan Hukum Positif
Syamsudin 1998, Bagian 1; Ragawino Bab 2; Diskusi kelas dan ceramah
   IV. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang pluralism hukum dan implikasinya terhadap hukum pertanahan di Indonesia Pluralisme Hukum Agraria
  • Pluralisme hukum
  • Pluralisme hukum dan pembangunan hukum agraria  nasional
  • Kurnia Warman, 2010, Bab IV
  • Suwitra, I. Made. 1999.
  • Benda-Beckmann, 2005.
Diskusi kelas dan ceramah
    V. Mahasiswa mampu menjelaskan hak ulayat dan hukum adat Hak ulayat dan hukum adat;

 

–     Pengakuan hak ulayat dan peraturan perundang-undangan

–     Pengingkaran hak ulayat dalam peraturan perundang-undangan

–        Bakri, 2007 Bab III.1, III.2, dan III.3

–        Sirait, Fay, dan Kusworo, 2000

Diskusi kelas dan ceramah
   VI. Mahasiswa mampu menjelaskan konsep agrarian, hak ulayat dan milik adat Beberapa konsep agraria, hak ulayat, dan milik adat
  • Sumberdaya  agraria dan hukum agraria
  • Hak ulayat
  • Tanah milik adat
Azam,   2003 Bab III, IV.

 

Diskusi kelas dan ceramah
  VII. Mahasis memhami dan mampu menjelaskan system bagi hasil Hukum Adat dan Sistem Bagi Hasil
  • Pengertian bagi hasil
  • Tempat dan Kedudukan Bagi Hasil
  • Bagi Hasil dan Bagi Usaha
  • Bagi Hasil di Minangkabau dan Jawa dan Madura
Scheltema, (1985) Bab I dan II

 

Diskusi kelas dan ceramah
 VIII. Mahasiswa memahami dan menjelaskan konversi hak milik Hak Milik, Hak Ulayat, dan Konversi Hak
  • Konsep Hak Milik Bersama dan Hak Milik Pribadi
  • Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia
Warman, 2006, Bab II Diskusi kelas dan ceramah
   IX. Mahasiswa mampu menjelaskan berbagai model penguasaaan tanah di Minangkabau Model Penguasaan Tanah di Minangkabau
  • Hal Ulayat di Minangkabau
  • Hak perorangan dan hak ulayat
  • Hak perorangan di Minangkabau
Warman (2006) Bab II B Diskusi kelas dan ceramah, studi kasus
    X. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan hokum tanah dan waris Hukum Tanah dan Waris
  • Sistem perkawinan
  • Hukum adat waris
  • Perbedaan Hukum Adat waris dan Islam
  • Sistem pewarisan hukum adat
Naim (1968) Diskusi kelas dan ceramah
   XI. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan pembangunan Hukum Adat dan Agraria Pembangunan Hukum Adat dan Agraria Unifikasi hukum Agraria Kurniawan, J.A. 2008.

 

Diskusi kelas dan ceramah
  XII. Mahasiswa mampu membedakan berbagai hak tanah menurut UUPA dan hubungannya dengan agribisnis Hak Tanah terpenting  menurut UUPA –          Hak Milik

–          Ha Guna Usaha

–          Hak Guna Bangunan

Ruchiyat (1999) Bab VI Diskusi kelas dan ceramah dan studi kasus
 XIII. Mehasiswa memahami dan mampu menjelaskan eksistensi undang undang pertanahan nasional UUPA

(Kebijakan Pertanahan Sebelum Orde Baru di Indonesia)

–          Pelaksanaan UUPA

–          Permaalahan bidang pertanahan

Ruchiyat (1999) Bab X

 

Diskusi kelas dan ceramah
XIV Mahasiswa memahami arti penting konsolidasi tanah Konsolidasi Tanah –          Keteraturan hukum public dalam konsolidasi tanah

–          Wewenang mengatur

–          Tindakan konkret

Setiawan (2009) Bab 2 Diskusi kelas dan ceramah dan studi kasus
 XV. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan kondisi hukum pertanahan  di era desentralisasi di Indonesia Desentralisasi dan pengelolaan sumberdaya agraria: Konsep, norma dan praktik
  • Desentralisasi pengelolaan sumbrdaya agraria
  • Hukum Agraria adat di Sumatera Barat
  • Pengaturan sumberdaya agraria di Nagari
Kurnia Warman, 2010, Bab VI, VII, dan X Diskusi kelas dan ceramah dan studi kasus

 

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Categories

%d bloggers like this: